Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituntut Hukuman Mati, Gembong Narkoba Tertunduk dan Terdiam

Rabu, 07 November 2018 – 23:45 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Gembong Narkoba Tertunduk dan Terdiam - JPNN.COM
Terdakwa menjalani sidang kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/11/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa penyeludup 14 kilogram sabu-sabu dan 70.905 butir ekstasi, Zulkifli Bin Ismail alias Joel, 36, terdiam saat dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/11/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi menilai terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Sarjani di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang merupakan warga Dusun Tgk Tanjong Desa Matang Drien Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh ini ditangkap petugas kepolisian di Jalan Asrama, depan pool Bus Simpati Star, Sei Sikambing, Medan pada Minggu (25/2) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dia ditangkap bersama Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari (berkas terpisah). Selain keduanya, petugas juga meringkus Amiruddin alias Amir alias Edoi (berkas terpisah), serta Amrizal alias Amri yang kemudian meninggal dunia.

Perkara ini berawal pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 17.00 Wib, saat Zulkifli ditelepon Amrizal. Dia diperintahkan untuk me-rental mobil untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Medan dengan upah Rp 40 juta.

Zulkifli juga disuruh mengajak Dedi untuk bertemu Amrizal di Pasar Panton, Aceh Utara. Dalam pertemuan itu, Zulkifli menerima Rp 1,3 juta, sedangkan Dedi diberi Rp 200 ribu. Amrizal memerintahkan keduanya mengambil mobil rental Toyota Avanza putih dengan Nopol B2139 SZK di Lhokseumawe. Mobil itu disewa Rp 900 ribu untuk tiga hari.

Terdakwa penyeludup 14 kilogram sabu-sabu dan 70.905 butir ekstasi, Zulkifli Bin Ismail alias Joel, 36, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close