Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituntut Hukuman Mati, Gembong Narkoba Tertunduk dan Terdiam

Rabu, 07 November 2018 – 23:45 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Gembong Narkoba Tertunduk dan Terdiam - JPNN.COM
Terdakwa menjalani sidang kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/11/2018). Foto: pojoksatu

Setelah membawa mobil, Zulkifli dan Dedi kembali ke Pasar Ponton. Amrizal kemudian memberi mereka Rp 1,5 juta sebagai ongkos operasional membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Medan.

Amrizal kemudian menyuruh Zulkifli dan Dedi menemui seseorang di Tualang Cut, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Di sana mereka bertemu Basri yang mengatur penyerahan sabu-sabu dan ekstasi.

Setelah menerima narkotika itu, Zulkifli dan Dedi bergerak ke Medan. Setelah sampai, mereka menghubungi Amrizal. Dedi kemudian disuruh menyerahkan kunci mobil kepada Amiruddin.

Tak lama setelah penyerahan itu, Zulkifli dan Dedi ditangkap petugas kepolisian. Pada saat bersamaan, Amiruddin juga diringkus dengan barang bukti 2 tas ransel hitam berisi 14 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14.552,4 gram dan 70.905 butir pil ekstasi atau berat bruto 20.099 gram.

Setelah penangkapan itu dikembangkan, Amrizal disergap. Dia ditembak dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. (fir)

Terdakwa penyeludup 14 kilogram sabu-sabu dan 70.905 butir ekstasi, Zulkifli Bin Ismail alias Joel, 36, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close