Dituntut Hukuman Mati, Taufik Hidayat Mengaku Dijebak
jpnn.com, PALEMBANG - Taufik Hidayat alias Opik, kurir 25 kg sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/6).
Pada persidangan tersebut, Taufik yang mengaku dijebak tersebut minta dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya.
Hal itu diketahui saat terdakwa melalui penasihat hukumnya Nala Praya SH menyampaikan pembelaan atas tuntutan (pleidoi) secara tertulis di hadapan majelis hakim.
Dalam pleidoi yang dibacakan tersebut, terdakwa merasa sangat berkeberatan dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan berupa pidana mati, dikarenakan terdakwa merasa telah dijebak seseorang yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu dari PALI tujuan Sekayu.
“Berdasarkan pengakuan klien kami bahwa dirinya merasa dijebak seseorang bernama Rahman (DPO) mengantarkan sabu-sabu tersebut,” ungkap Nala Praya usai sidang.
Nala juga menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa Taufik Hidayat mengaku tidak mengetahui jika barang yang hendak diantarkan itu adalah narkotika.
“Dalam fakta persidangan klien kami mengatakan dirinya tidak mengetahui jika barang yang dijemputnya, atas perintah Rahman (DPO) adalah narkotika dengan berat netto 25 kilogram. Rahman mengatakan jika barang yang dimaksud hanya alat-alat untuk mobil,” jelasnya.
Nala meminta kepada majelis hakim PN Palembang diketuai Erma Suharti SH MH untuk mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan agar kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya.
Setelah mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang Selasa (15/6) besok dengan agenda pembacaan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).