Dituntut Hukuman Mati, Taufik Hidayat Mengaku Dijebak
Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Taufik Hidayat dengan hukuman pidana mati.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang dimaksud di Kabupaten Pali, lalu diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.
Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan Rahman (DPO) sebesar Rp15 juta.
Dengan mengendarai mobil, Taufik langsung menuju lokasi yang telah ditentukan, dan setibanya di jalan Palembang-Sekayu jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal meletakkan satu kardus berwarna cokelat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap terdakwa, namun dua orang laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. (fdl/sumeks.co)