Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituntut Penjara 20 Tahun, Eks Anak Buah Teddy Minahasa Takut dengan Sosok Ini

Rabu, 05 April 2023 – 15:10 WIB
Dituntut Penjara 20 Tahun, Eks Anak Buah Teddy Minahasa Takut dengan Sosok Ini - JPNN.COM
Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023). ANTARA / Walda

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karier dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?" kata dia.

Dia berharap pleidoi ini bisa menjadi bahan pertimbangan guna hakim untuk meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Doddy dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim lJPU yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.

Eks Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara mengaku mengedarkan sabu-sabu karena takut dengan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close