Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituntut Seumur Hidup, Pasutri Edi dan Dial Sasmita Tertunduk Lesu

Kamis, 29 April 2021 – 22:26 WIB
Dituntut Seumur Hidup, Pasutri Edi dan Dial Sasmita Tertunduk Lesu - JPNN.COM
Sidang terdakwa Edi dan Tika, pasutri bandar sabu di PN Lubuklinggau, Kamis (29/4). Foto: abdul kholid sumeks.co

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

Sedangkan 2 kg sabu-sabu dan 4.000 pil ekstasi diduga telah diedarkan di tengah masyarakat. Sedangkan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu. (cj17)

Pasangan suami istri (pasutri) Edi alias Dit, 40, dan Dial Sasmita alias Tika, 30, terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Kam

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close