Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituntut Seumur Hidup, Pasutri Edi dan Dial Sasmita Tertunduk Lesu

Kamis, 29 April 2021 – 22:26 WIB
Dituntut Seumur Hidup, Pasutri Edi dan Dial Sasmita Tertunduk Lesu - JPNN.COM
Sidang terdakwa Edi dan Tika, pasutri bandar sabu di PN Lubuklinggau, Kamis (29/4). Foto: abdul kholid sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Pasangan suami istri (pasutri) Edi alias Dit, 40, dan Dial Sasmita alias Tika, 30, terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Kamis (29/4).

Dua rekan mereka sesama yakni Andre Gipano alias Gano, 23, dan Elfin Heryadi alias Sidik, 38, juga dituntut dengan hukuman yang sama.

“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Kejari Lubuklinggau, Agrin di dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Rizal didampingi hakim anggota Andi Barkam dan Ferdinaldo.

Menurut JPU, hal yang memberatkan keempat terdakwa, sehingga dituntut seumur hidup yakni, para terdakwa sebelumnya sudah pernah edarkan sabu-sabu, dan sudah menikmati hasil.

Selain itu, memberatkan Edi dan istrinya Tika, terlibat jaringan narkoba, mengedarkan 5 kg sabu dan yang diamankan 2 kg ada sisanya, pernah memesan dan mengedarkan 6.000 butir ekstasi. Juga tidak mendukung pemberantasan narkoba, merusak generasi muda.

Sementara yang memberatkan terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi, para terdakwa ikut dalam jaringan narkoba, tidak mendukung pemberantasan narkoba, merusak generasi muda, sudah sering mengantarkan narkoba.

“Para terdakwa berbelit dipersidangan dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Oleh karena itu para terdakwa dituntut seumur hidup dan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Mendengar tuntutan seumur hidup, membuat keempat terdakwa tertunduk lesu. Terdakwa Edi alias Dit dan Dial Sasmita alias Tika, melalui kuasa hukumnya Dodi SH, akan mengajukan pembelaan secara tertulis, dan meminta waktu satu minggu.

Pasangan suami istri (pasutri) Edi alias Dit, 40, dan Dial Sasmita alias Tika, 30, terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Kam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close