Dituntut Tujuh Tahun, Pria Pembuat Pil Ektasi Ini Malah Divonis 15 Tahun
jpnn.com - BATAM KOTA - Keinginan Dwi Kuswoyo mendapat keringanan hukuman atau bebas dari penjara harus diurungkan. Sebab Majelis hakim yang dipimpin Sarah Louis memvonisnya 15 tahun penjara. Vonis itupun jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.
Dwi merupakan terdakwa kasus narkoba karena dianggap memiliki home industri pembuatan ekstasi. Ia dan rekannya Saiful (perkara sudah inkrah) ditangkap polisi di salah satu rumah kawasan Bengkong, Batam, Kepri, September 2014 lalu.
Dari rumah tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan membuat ekstasi seperti satu botol alkohol 96 persen merk Brataco, satu kotak obat flu merk Stop Cold yang berisikan 17 strip, serta 13 strip obat sakit kepala merk Panadol, 244 strip obat sesak napas merk Neo Napacin, dan dua butir obat merk Resochim.
Kemudian satu toples biji ganja seberat 2,72 gram, 7,30 gram serbuk ketamin, 2,40 gram serbuk biru, 6 gram serbuk biru tua, 16,60 gram serbuk cokelat, 5,30 gram serbuk merah, dan 445 gram serbuk cokelat.
Polisi juga menyita 181 gram serbuk biru, satu toples (104 gram) serbuk merah, tiga botol zat perwarna (hijau, merah dan kuning), satu buah piring plastik merah dan beberapa plastik transparan untuk pembungkus.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti selama persidangan, majelis hakim berkeyakinan Dwi secara sah bersalah melakukan tindak pidana pasal 129 huruf a dan dakwaan kedua pasal 111 ayat (1), UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika
"Majelis hakim menetapkan terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 2 milar, subsider 4 bulan penjara," kata Hakim Sarah menegaskan pembacaan surat putusan.
Putusan majelis hakim 15 tahun penjara sontak membuat penasehat hukum (PH) terdakwa, Bangun Simamora dan JPU terkejut. Sebab, vonis yang dijatuhkan lebih tinggi delapan tahun dari tuntutan yang hanya tujuh tahun penjara.