Dituntut Tujuh Tahun, Pria Pembuat Pil Ektasi Ini Malah Divonis 15 Tahun
Kamis, 30 April 2015 – 23:58 WIB
Meski sempat kaget, jaksa menegaskan menerima putusan majelis hakim. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya banding.
"Saya harus konsultasi dulu dengan keluarga terdakwa. Menurut saya putusan ini tidak berazas keadilan, harus banding. Tapi, tergantung permintaan keluarga terdakwa," kata Bangun, usai persidangan. Di dekat ruang tahanan sementara, istri terdakwa tampak menangis mengetahui vonis tinggi suaminya.(she/ray/jpnn)