Ditusuk 15 Kali, Widodo Memaafkan Edi
Rabu, 21 September 2011 – 13:31 WIB
Sementara terdakwa Edi membenarkan kejadian tersebut dan tak menyadari perbuatannya. "Waktu itu saya sedang mabuk habis minum 5 jug bersama tiga orang teman. Tak tau kenapa, saya emosi saja ketika mobil abg itu menghalangi mobil saya," jelasnya saat memberikan keterangan di persidangan.
Hakim Saiman SH MH, saat mendengar pernyataan dari korban, langsung meminta terdakwa dan korban saling bermaafan. Saat itu terdakwa terlihat sangat terharu dengan keiklasan hati Widodo memaafkanya.
Sidangpun ditunda sampai hari Kamis (22/9) depan dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky. Terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman dua tahun penjara.
"Kemungkinan hukuman terdakwa lebih ringan karena korban sudah memaafkan terdakwa dipersidangan," ujar rizky usai persidangan. (cr12)