Diupah Rp 60 Juta Sekali Antar Narkoba
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau berhasil mengagalkan penyeludupan 7,5 kilogram sabu dan 28.500 pil ektasi, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (28/10) kemarin dalam penangkapan di dua lokasi.
Narkoba senilai Rp 15 miliar itu dikirim melalui Bengkalis.
Dua dari tiga tersangka yang diamankan adalah sepasang kekasih yang kini terancam gagal menikah.
Tiga orang yang berhasil diamankan adalah RNA (29) seorang sopir travel warga Jalan Cemara Bengkalis, ID (32), warga Padang Karambia Kelurahan Kuranji, Kecamatan Sungai Limau dan AN (29) seorang perempuan asal Jalan Anggrek Kelurahan Tangkerang Labuai Pekanbaru.
Ketiganya Senin (30/10) kemarin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dihadirkan di hadapan wartawan dalam ekspose yang digelar di halaman Mapolda Riau. Tampak ketiganya dikawal dua petugas bersenjata laras panjang dan dua orang anggota propam.
Dalam ekspose ini hadir Direktur Reserse Narkoba (Dires Narkoba) Polda Riau Kombes Pol Hariono didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo beserta jajaran. Tampak pula barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7,5 kilogram sabu-sabu 28.500 butir ekstasi. Barang bukti ini terbagi dalam beberapa bungkusan dan jenis yang berbeda.
Penangkapan jaringan peredaran narkoba ini dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Lintas Maredan Pekanbaru - Perawang Siak dengan pelaku yang diamankan adalah RNA (29) dan di Jalan Irkap Gang Gunsai I No. 33-20 RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Di dua lokasi inilah seluruh barang bukti diamankan.
Ditres Narkoba Polda Riau dalam ekspose memaparkan, pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama sebulan.