Diupah Sebegini Sekali Seludupkan Narkoba, Ketagihan, Sudah 7 Kali
BACA JUGA: Polisi Penembak Mati Rekan Sendiri Resmi Jadi Tersangka
Selanjutnya pukul 03.30 WIB, dua orang tersangka berinisial BI (31) warga desa Penampar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan SY(29) warga Selatbaru, Kabupaten Bengkalis berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa menuju Posal Bengkalis.
“Pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari 5 orang, tekong speed boat pembawa narkoba berhasil kabur, 2 orang berinisial BI (31) dan SY (29) tertangkap dan 3 orang tersangka lain berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran di darat,” tuturnya.
Terkait hal tersebut kedua tersangka dapat diancam dengan pidana hukuman mati karena melanggar Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus berusaha melakukan pengungkapan dan memberantas narkoba,” tutupnya.(hsb)