Diusulkan, Polisi Jangan Ikut Usut Kasus
Selasa, 15 Desember 2009 – 18:53 WIB
Kembali ke cerita kasus di Cikarang, Jazuni menjelaskan, setelah diterangkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang sanksi bagi polisi yang berupaya menolak laporan tindak pidana, lanjutnya, pada 25 Juni 2009 polisi baru bersedia mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). "Anehnya pada hari yang sama polisi menawari pengembalian uang Rp250 juta dengan syarat pelapor mau berdamai dengan terlapor."
Tiga bulan berselang, tepatnya 30 September 2009, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkasnya belum lengkap dan meminta dilakukan konfrontir antara keterangan saksi korban, saksi-saksi dan tersangka "Petunjuk JPU itu janggal karena bukannya mengarahkan pada pemenuhan unsur pidana. Diduga JPU hanya mencari alasan untuk mengulur waktu."