Divestasi Saham Newmont Harus Dipending
Senin, 24 Oktober 2011 – 15:28 WIB
Sementara itu anggota Komisi VII DPR yang membidangi masalah pertambangan dana nergi, Satya W Yudha ketika dimintai tanggapannya, atas hasil audit BPK tersebut menyarankan sebaikya hasil audit itu segera dikomunikasikan ke pimpinan DPR. Selain itu, juga harus ditindaklanjuti di Komisi VII dan juga Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan.
“Kalau posisi Komisi VII dan XI kan sudah jelas. Kita sudah menggelar rapat gabungan dan menegaskan bahwa pembelian divestasi oleh PIP melanggar UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara,” tegas Satya ketika didesak langkah yang harus dilakukan komisinya.
Lebih lanjut Khomaidi mengatakan, menunda atau mempending kelanjutan proses pembelian sisa 7 persen divestasi Newmont ini sama artinya memposisikan masalah tersebut sebagai status quo. Dengan begitu, pembicaraan dan musyawarah intensif oleh para pihak diharapkan berhasil menyelesaikan konflik berkepanjangan.