Divestasi Saham Newmont Harus Dipending
Senin, 24 Oktober 2011 – 15:28 WIB
JAKARTA - Kisruh berkepanjangan atas pembelian tujuh persen sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang oleh DPR dinilai melanggar UU karena menggunakan dana APBN, namun tetap dilanjutkan oleh Menkeu Keuangan Agus Martowardojo, harus dipending dulu. Seluruh pihak yang berwenang dalam kaitan pembelian saham itu, harus duduk bersama hingga masalahnya terang benderang. "Menurut saya, semua pihak harus duduk bersama, baik pihak Newmont, PIP, Kementerian Keuangan, DPR, dan juga BPK sebagai pihak independent yang melakukan audit proses pembelian saham," ujar pengamat pertambangan Khomaidi, yang juga Wakil Direktur Eksekutif Reforminer Institute, di Jakarta, Senin (24/10).
Khomaidi menegaskan, seluruh proses pembelian divestasi saham itu harus clear and clean, sehingga menutup celah bagi adanya pelanggaran ataupun gugatan yang berkepanjangan. Mengapa? Karena masalah ini harus secepatnya diselesaikan sehingga persoalan lebih besar lagi dalam kaitan dunia pertambangan Indonesia yakni soal renegosiasi kontrak, mendapat perhatian serius.
Pendapat Khomaidi itu menjawab pertanyaan mengenai informasi tentang dikeluarkannya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa transaksi pembelian saham sisa divestasi itu terbukti menggunakan dana APBN. Audit BPK itu disampaikan ke DPR Jumat (21/10).
JAKARTA - Kisruh berkepanjangan atas pembelian tujuh persen sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Industri
Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
Senin, 25 November 2024 – 15:52 WIB - Bisnis
Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
Senin, 25 November 2024 – 15:23 WIB - Bisnis
Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
Senin, 25 November 2024 – 13:57 WIB - Bisnis
Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
Senin, 25 November 2024 – 12:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB