Divestasi Vale Bakal Diputuskan Bulan Ini, Jokowi: Kepentingan Nasional Harus Didahulukan
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan mengambil keputusan pemerintah mengenai divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada bulan ini.
Jokowi menyatakan kepentingan nasional harus didahulukan terkait dengan divestasi Vale Indonesia.
"InsyaAllah, bulan ini akan kami putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," ucap Jokowi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Senin (3/7).
Jokowi menegaskan meski mendahulukan kepentingan nasional, namun pemerintah juga akan melindungi kepentingan para investor.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini menekankan kebijakan ini harus ditujukan demi industrialisasi dan hilirisasi nasional.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi sahamnya.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan UU tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya.