Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 10 Tahun Penjara dan Kado Dicaci Maki Massa

Kamis, 28 Juli 2016 – 17:34 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara dan Kado Dicaci Maki Massa - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Terdakwa kasus pemerkosaan, Koekoeh Budiono dihukum 10 tahun penjara karena memerkosa anak tirinya, kemarin. Bukan hanya hukuman sidang yang didapatnya. Koekoeh juga jadi sasaran amukan pengunjung sidang.

Gagal melampiaskan kemarahan di ruang sidang, massa menunggunya ketika naik ke kendaraan tahanan. Kericuhan itu terjadi setelah hakim Bayu Isdyatmoko mengetukkan palu tanda sidang selesai.

Setelah memasang borgol, asisten jaksa Sri Rahayu membawa Koekoeh ke ruang tahanan. Baru keluar dari ruang sidang Sari 2, belasan orang yang mayoritas perempuan mendekati terdakwa sembari mengeluarkan cacian.

Langkah Koekoeh terhenti karena dikerubuti massa tersebut. Seorang pria yang berada di bagian paling belakang berusaha melayangkan bogem mentah ke arah kepala terdakwa. Pukulan itu meleset karena polisi berjaket segera menarik tangan Koekoeh. Dia pun berusaha membalas, tapi gagal.

Pria yang tinggal di Jalan Ploso itu langsung dilarikan ke ruang tahanan. Massa yang telanjur emosional berusaha mengejar. Tapi, lajunya terhambat karena beberapa polisi dan panitera menghadang mereka dengan berjajar mirip pagar. Akibatnya, massa hanya bisa berteriak.

Pertengkaran sengit terjadi antara massa dari keluarga korban dan keluarga Koekoeh. Saling berteriak dan mencaci yang terjadi di gedung pengadilan bagian belakang sampai terdengar di halaman parkir sisi depan. Mereka berhasil dilerai setelah keluarga terdakwa dibawa masuk ke area ruang tahanan.

Massa yang merasa belum puas menunggu hingga Koekoeh naik ke kendaraan tahanan. Petugas yang sudah membaca gelagat buruk pun mengawalnya dengan ketat. Massa akhirnya hanya bisa mengumpat dari jauh.

 "Kamu bapak macam apa. Anakmu sendiri disetubuhi," ucap Firdha, tante korban, dengan berteriak.

Dia juga meminta tahanan yang berada di dalam satu mobil untuk menghajar Koekoeh karena sudah memerkosa anaknya sendiri. Menurut dia, di dalam rutan, Koekoeh mengaku menjadi terdakwa kasus penggelapan mobil sehingga selamat dari amukan sesama tahanan.

Ketika terjadi kericuhan, korban (sebut saja Dewi) ternyata berada di antara belasan massa tersebut. Ketika suasana tegang, korban tidak ikut berteriak.

 Dia malah merekam nasib bapak tiri yang telah memerkosanya itu dengan kamera ponsel. Dewi beberapa kali tertawa ketika melihat Firdha mencaci Koekoeh. Sementara itu, dalam sidang kemarin, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang didahului ancaman kekerasan.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata hakim Bayu.

Dia menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan ketika Dewi tidur di rumah Syarifah Annisa Rosalina yang merupakan ibu kandungnya. Syarifah tinggal dengan Koekoeh yang menikahinya secara siri setelah bercerai dengan suami sebelumnya.

Saat tengah malam, bocah kelas V SD itu dicabuli Koekoeh. Korban sempat meronta, tapi terdakwa memaksanya agar tetap diam. Anak yang masih berusia 11 tahun itu sangat ketakutan. Dia hanya bisa terdiam dan menangis.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa Syarifah sempat mencabut keterangannya yang tercantum dalam BAP. Hanya, pencabutan itu diabaikan hakim lantaran dianggap hanya untuk membebaskan terdakwa

"Dari keterangan penyidik, saksi Syarifah sudah diperiksa sesuai prosedur. Keterangan yang benar seperti yang tertulis dalam BAP," jelas hakim.

Karena itulah, hakim menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara. Koekoeh sempat memejamkan mata setelah mendengar vonis tersebut. Wajahnya memerah seperti menahan emosi. Saat hakim menanyakan sikapnya, dia langsung memberikan jawaban.

"Saya banding," ucapnya singkat. (eko/c7/fat/flo/jpnn)

SURABAYA – Terdakwa kasus pemerkosaan, Koekoeh Budiono dihukum 10 tahun penjara karena memerkosa anak tirinya, kemarin. Bukan hanya hukuman

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close