Divonis 11 Tahun Bui, Eh di Lapas Jadi Bandar Sabu Lagi
Sabtu, 11 Februari 2017 – 14:57 WIB
Setelah diinterogasi, perempuan tersebut menuturkan bahwa kristal haram itu adalah milik Andi.
FP hanya diminta menjualkan. Narkoba tersebut diambil FP saat membesuk Andi sebulan lalu.
Kasubbaghumas Polres Bontang Iptu Suyono menyatakan, Andi merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis sebelas tahun dan sudah menjalani masa hukuman empat tahun.
Rencananya, hari ini polisi menjemput Andi di lapas untuk kepentingan penyidikan.
''Mereka (FP dan Andi, Red) pernah bertetangga. Cuma teman biasa," tutur Suyono. Baik FP maupun Andi terancam kurungan 20 tahun penjara jika terbukti melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. (edw/waz/k11/c18/ami/jpnn)