Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 12 Bulan, Masyuri Banding

Selasa, 03 Januari 2012 – 14:43 WIB
Divonis 12 Bulan, Masyuri Banding - JPNN.COM
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Masyhuri Hasan 18 bulan penjara karena sesuai fakta persidangan terbukti ikut bersama-sama membuat surat palsu MK. Masyhuri didakwa pasal 63 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang secara bersama-sama membuat surat palsu.

Seperti diketahui, Masyhuri Hasan ditetapkan tersangka karena  terlibat kasus pemalsuan surat MK

saat menjadi juru panggil MK pada 2009. Selain dia, Mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein juga telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi berkasnya belum sampai ke pengadilan.

Masyhuri dan Zainal disangka bersama-sama membuat surat palsu penjelasan putusan MK

soal sengketa Pemilu legislatif daerah pemilihan I Sulawesi Selatan. Kasus ini juga menyeret nama mantan anggota KPU Andi Nurpati yang saat ini menjadi pengurus pusat Partai Demokrat. Selain itu, mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan politikus Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. (kyd/jpnn)

JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA