Divonis 12 Bulan, Masyuri Banding
Selasa, 03 Januari 2012 – 14:43 WIB
Seperti diketahui, Masyhuri Hasan ditetapkan tersangka karena terlibat kasus pemalsuan surat MK
saat menjadi juru panggil MK pada 2009. Selain dia, Mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein juga telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi berkasnya belum sampai ke pengadilan.
Masyhuri dan Zainal disangka bersama-sama membuat surat palsu penjelasan putusan MK
soal sengketa Pemilu legislatif daerah pemilihan I Sulawesi Selatan. Kasus ini juga menyeret nama mantan anggota KPU Andi Nurpati yang saat ini menjadi pengurus pusat Partai Demokrat. Selain itu, mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan politikus Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. (kyd/jpnn)