Divonis 12 Bulan, Masyuri Banding
Selasa, 03 Januari 2012 – 14:43 WIB
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara. Mantan juru panggil MK itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. "Saudara Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatanya telah merugikan citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara. Sedangkan, hal yang meringankanya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengaku dan berterus terang, serta menyesali perbuatannya. Terlebih lagi, yang bersangkutan belum pernah dihukum penjara.
Namun, atas putusan itu Masyhuri menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Kaarena kata dia, banyak fakta dalam persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Hak hukum saya untuk banding. Saya sudah konsultasikan dengan keluarga," ujar Masyhuri.
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
Minggu, 17 November 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
Minggu, 17 November 2024 – 06:46 WIB - Humaniora
Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
Minggu, 17 November 2024 – 06:19 WIB - Kesehatan
KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
Minggu, 17 November 2024 – 04:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
Minggu, 17 November 2024 – 06:21 WIB - Kesehatan
KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
Minggu, 17 November 2024 – 04:35 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
Minggu, 17 November 2024 – 06:31 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 17 November 2024
Minggu, 17 November 2024 – 05:29 WIB - Gosip
3 Artis Terheboh: Denny Sumargo Mengaku Angkuh, Reza Terlibat Penipuan Berlian?
Minggu, 17 November 2024 – 04:55 WIB