Divonis 12 Bulan, Masyuri Banding
Selasa, 03 Januari 2012 – 14:43 WIB
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara. Mantan juru panggil MK itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. "Saudara Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatanya telah merugikan citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara. Sedangkan, hal yang meringankanya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengaku dan berterus terang, serta menyesali perbuatannya. Terlebih lagi, yang bersangkutan belum pernah dihukum penjara.
Namun, atas putusan itu Masyhuri menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Kaarena kata dia, banyak fakta dalam persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Hak hukum saya untuk banding. Saya sudah konsultasikan dengan keluarga," ujar Masyhuri.
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Diwacanakan Gabung Pemerintah
-
Empat Tahun Buron, DPO asal China Pelaku Penipuan Ponzi Akhirnya Tertangkap
-
Merayakan Kekayaan Budaya Bali dan Komitmen terhadap Keberlanjutan
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 07:43 WIB - Humaniora
Muhdi: PPPK Juga Berhak Memiliki Jenjang Karier Sebagaimana PNS
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 07:01 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Ada yang Gawat di Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Teknis Bisa Kesulitan, Apa Maksudnya?
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 06:01 WIB - Kesehatan
Prodia StemCell Siap Kembangkan Terapi EV Standar Internasional
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 03:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Aplikasi Sopir
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 05:43 WIB - Kriminal
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Ditayangkan Langsung di Medsos, 1 Tewas
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 06:46 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Ada yang Gawat di Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Teknis Bisa Kesulitan, Apa Maksudnya?
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 06:01 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 12 Oktober 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 04:52 WIB - Humaniora
PNS dan PPPK Setara, Seragam & Jenjang Karier Harus Sama
Sabtu, 12 Oktober 2024 – 06:20 WIB