Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Ucap Bismillah, Lalu Keberatan dengan Hukuman Hakim

Kamis, 16 Juni 2022 – 01:30 WIB
Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Ucap Bismillah, Lalu Keberatan dengan Hukuman Hakim - JPNN.COM
Sidang pembacaan amar putusan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Namun, Alex menyatakan keberatan dengan vonis hakim itu dan menyatakan akan mengambil tindakan hukum.

Awalnya, Hakim Ketua Yoserizal membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang secara sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, Rabu (15/6).

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai USD 63.750 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Dalam persidangan hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, antara lain Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak setuju dengan keputusan hakim dan menyatakan banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News