Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis

Kamis, 21 Maret 2013 – 11:49 WIB
Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis - JPNN.COM
Seusai divonis, Siti Hafsah langsung menangis. Meski demikian, ia tidak mau berkomentar banyak tentang vonis yang ia terima. Sapu tangan putih yang ia pegang juga digunakannya untuk menutup wajahnya. Sementara rekannya Susilawati mengaku pasrah dan menerima vonis hakim dan mengaku akan menjalaninya. "Ya diterima saja, mau bagaimana lagi," kata Susi.

Susi mengaku, ia tak berniat menjual bayi tersebut. Ia mengatakan bayi tersebut hendak diadopsi orang lain. Sementara Siti menurut Susi hanya memperkenalkan orang yang hendak mengadopsi bayi tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, kedua terdakwa menawarkan sejumlah uang kepada Ernawati, ibu bayi tersebut, saat kandungannya sembilan bulan. Ernawati sepakat dengan Susi dan Siti soal harga bayi itu dan akan menyerahkannnya setelah lahir. Namun, setelah melahirkan, Ernawati berubah pikiran. Apalagi suaminya telah pulang dari luar kota dan keberatan bayi mereka dijual.

Agar rencana terdakwa bisa mulus, Susilawati yang menawarkan Ernawati tinggal di rumahnya dan mengurus semua persalinan mencari jalan dengan berpura-pura hendak membawa bayi Ernawati ke dokter untuk cek kesehatan.

BATAM KOTA  - Dua terdakwa kasus penjualan bayi Susilawati (36), Siti Hafsah (40), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close