Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:49 WIB
BATAM KOTA - Dua terdakwa kasus penjualan bayi Susilawati (36), Siti Hafsah (40), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/3). Mereka terbukti menjual bayi seharga Rp5 juta. Meski ringan, Siti menangis usai divonis.
Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dua tahun penjara. Thomas Tarigan ketua majelis hakim mengatakan vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Ernawati, ibu dari bayi yang berusaha dijual kedua terdakwa.
"Memang kasusnya ini tetap masuk ke pengadilan, tetapi perlu diketahui sebelumnya mereka berdua sudah berdamai dengan ibu Bayi tersebut. Selain itu mereka juga sangat kooperatif selama menjalani proses persidangan," kata Thomas.
Pertimbangan lain dari majelis hakim adalah salah satu terdakwa masih memiliki bayi yang baru berumur delapan bulan. Sementara yang memberatkan kedua terdakwa karena sudah meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa ini Pasal 330 junto pasal 55 KUHP terkait penarikan orang di bawah umur.
BATAM KOTA - Dua terdakwa kasus penjualan bayi Susilawati (36), Siti Hafsah (40), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Pilih Pulang ke Solo Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran
-
Jokowi Unggah 2 Foto Bareng Prabowo
-
Pimpin Rapat KPRBN, Wapres Sampaikan Arahan Strategis Reformasi Birokrasi
-
Deklarasikan 46 Kabupaten/Kota Lengkap, Menteri AHY: Mempermudah Transformasi Digital
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
Kamis, 10 Oktober 2024 – 10:19 WIB - Kriminal
THM dan Kafe di TKP Pembunuhan Sepi Pengunjung
Kamis, 10 Oktober 2024 – 04:50 WIB - Kriminal
2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:45 WIB - Kriminal
Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sudah Ketahuan Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Waduh
Kamis, 10 Oktober 2024 – 06:57 WIB - Sepak Bola
Bahrain vs Indonesia: Mees Hilgers Punya Permintaan kepada Shin Tae Yong
Kamis, 10 Oktober 2024 – 05:29 WIB - Dahlan Iskan
Tomboy Jago
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:20 WIB - Jogja Terkini
Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain di Jogja
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:01 WIB - Bengkulu
Data Jumlah Pelamar PPPK 2024, Sudah Submit & Memenuhi Syarat, Mengejutkan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:07 WIB