Divonis 16 Bulan Penjara, Boymin Pikir-Pikir Ajukan Banding
jpnn.com, MATARAM - Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin divonis 1 tahun dan 4 bulan atau sebanding 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan untuk program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada 2017—2019 dengan kerugian negara Rp 862 juta, itu belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.
"Sejauh ini, Pak Boymin masih pikir-pikir, belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan itu," kata D.A. Malik, penasihat hukum Boymin, di Mataram, Senin.
Begitu juga dengan pernyataan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bima Septian Heri Saputra yang mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan.
"Belum ada sikap, masih menunggu arahan pimpinan," ujar Heri.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Mukhlassudin, Jumat (24/3), menjatuhkan vonis hukuman 16 bulan penjara dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan membebankan Boymin untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp862 juta subsider 5 bulan penjara.
Perihal adanya penitipan uang pengganti oleh Boymin dalam bentuk uang tunai Rp 100 juta dan sebidang tanah dengan luas 7,4 hektare senilai Rp854 juta, menurut Kelik, menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa.