Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 16 Bulan Penjara, Boymin Pikir-Pikir Ajukan Banding

Senin, 27 Maret 2023 – 19:16 WIB
Divonis 16 Bulan Penjara, Boymin Pikir-Pikir Ajukan Banding - JPNN.COM
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada tahun 2017-2019 dengan kerugian negara Rp862 juta usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan, jaksa juga meminta hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp762 juta subsider 10 bulan penjara.

Uang pengganti tersebut dikurangi uang yang sebelumnya dititipkan terdakwa secara tunai kepada jaksa sebesar Rp100 juta.

Untuk sertifikat tanah atas nama terdakwa seluas 7,4 hektare di Desa Mawu, Kabupaten Bima, yang dititipkan ke jaksa saat persidangan, diminta agar dirampas dan dilelang oleh negara untuk selanjutnya digunakan sebagai penutup kekurangan uang pengganti kerugian negara.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini terdakwa Boymin berperan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Dengan kapasitas tersebut, hakim menyatakan bahwa Boymin sebagai aktor utama yang mengakibatkan munculnya kerugian negara dalam pengelolaan dana program PKBM pada tahun 2017—2019.

Jaksa pun menilai Boymin menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua PKBM Karoko Mas dengan memperkaya diri hingga menimbulkan kerugian negara.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin divonis 1 tahun dan 4 bulan atau sebanding 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close