Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir
Jumat, 10 Desember 2010 – 00:55 WIB

Sebelumnya asnun diduga menerima suap dari Gayus etika menjabat ketua PN tanggerang yang menyidangkan Gayus dalam kasus penggelapan dulu. Dengan suap inilah diduga Asnun membebaskan Gayus dari dakwaan.(zul/jpnn)