Divonis 2 Tahun Penjara, Anggota Dewan Tetap Terima Gaji
Senin, 23 Juli 2012 – 02:48 WIB
Masalah kekosongan itu, harus dikembalikan Ke Mahkama Konstitusi (MK), karena La Kei duduk di kursi DPRD Kabupaten Wakatobi itu berdasarkan putusan MK. "Tunjangan komunikasi dan tunjangan jabatan di alat kelengkapan telah dicabut, sejak yang bersangkutan statusnya telah menjadi terdakwa. Itu berdasarkan hasil konsultasi ke BPK, kemudian untuk gaji pokoknya, untuk sementara tetap dibayar sambil menunggu proses selanjutnya," pungkas Muh Ali. (cr1)