Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Merespons Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil baca bismillah.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (19/9).
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra mengungkapkan bahwa Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roni Sianatra, Selasa (19/9).
Selain divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp 250 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sambungnya.
Roni Sianatra menyatakan bahwa Lina Mukherjee dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.
"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun TikTok, Instagram, iPhone 14 Promax akan disita negara," jelasnya.