Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara 

Selasa, 19 September 2023 – 14:36 WIB
Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara  - JPNN.COM
Terdakwa Lina Mukherjee saat mengikuti sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (19/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee terdakwa kasus konten makan babi sambil baca bismillah dijatuhkan vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (19/9).

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roni Sianatra.

Selain penjara dua tahun, Lina Mukherjee juga dijatuhi membayar denda Rp 250 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sambungnya.

Roni Sianatra menilai bahwa terdakwa dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun TikTok, Instagram, Iphone 14 Promax akan disita negara," jelasnya.

Setelah mendengarkan vonis, Lina Mukherjee bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil membaca bismillah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News