Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Merespons Begini
Selasa, 06 September 2022 – 03:48 WIB

Roby Geisha dan asisten (oranye) saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3). Foto: Romaida/JPNN.com
Roby Geisha dan asistennya, AJR ditangkap polisi di studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.
Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.
Sebelumnya, Roby Geisha juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada 2013 dan 2015. (ded/jpnn)