Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Gitaris band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha divonis 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9).
Menurut majelis hakim, Roby Geisha terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya mengatakan bahwa kliennya ikhlas dan enggan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
"Roby mengatakan bahwa dia menerima," kata Rustandi.
Menurut Rustandi, Roby Geisha mengakui kesalahannya yang telah 3 kali terlibat kasus narkoba.
Oleh sebab itu, gitaris sekaligus pencipta lagu andal tersebut menerima dengan lapang dada vonis 2 tahun penjara.
"Dia mengakui ini kesalahan dia," tambahnya.