Divonis 20 Tahun, Predator Anak Tenang
jpnn.com - jpnn.com - Ahmad Ardi alias OM (20) akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (31/1).
Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bocah berinisial OAP (5) tampak pasrah sepanjang persidangan.
“Saya menerima (tuntutan 20 tahun penjara),” katanya.
Putusan majelis hakim membuat pihak keluarga korban, OAP lega.
Terpidana tampak tenang setelah majelis hakim diketuai M Asri mengetok palu selepas membacakan putusan.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Yohanes Maroko mengatakan, kliennya menerima dan tidak mengajukan banding.
“Menerima, kami tidak banding, putusannya sesuai,” ungkap Yohanes.
Sebelum maupun sesudah sidang, Yohanes mengatakan bahwa kliennya normal dan sehat.