Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi
Kamis, 27 September 2012 – 12:36 WIB
Miranda juga mengatakan alasan dia langsung banding atas vonis hakim dikarenakan bukti-bukti keterlibatannya tidak pernah diungkap.
"Jadi saudara-saudara, mengapa saya langsung banding, bukan masalah lamanya. Tetapi masalah bahwa tidak dinyatakan apa buktinya," tegas Guru Besar FE UI itu.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap Miranda Swaray Gultom, serta harus membayar denda Rp100 juta.