Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi
Kamis, 27 September 2012 – 12:36 WIB
Miranda divonis bersalah karena terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004.(fat/jpnn)