Divonis 4 Bulan, Korban Kriminalisasi Protes Soal Tudingan Mafia Tanah
Kejanggalan lain, lanjut Devid, dakwaan Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak ada kaitannya dengan tudingan mafia tanah. Vonis 4 bulan penjara pun dinilai janggal karena tidak pernah menunjukkan bukti-bukti pendukung dalam persidangan.
“Jika proses hukum masih seperti ini maka para mafia tanah yang sesungguhnya tidak pernah terungkap,” kata Devid.
Seperti diketahui, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan telah mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus penguasaan tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Adapun lahan yang disengketakan sebenarnya milik dari Induk Koperasi Kopra Indonesia dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 567 atas nama JAJASAN KOPRA.
Sebelum menahan Devid dan Effendi, Polres Jakarta Pusat menangkap delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga menguasai lahan itu, serta AD yang merupakan oknum pengacara.
“Usai pengembangan, tersangka yang diamankan sesudahnya adalah MY, D dan E,” kata Hengki di Jakarta, Kamis (8/4/2021), yang dikutip sejumlah media saat itu.
Sejak awal, kata Effendi, pihaknya berusaha meluruskan dan menilai ada ketikadilan dalam kasus tersebut.
Dia bersama rekan-rekannya yang mendapat kuasa dari pemilik tanah yang sah justru menghadapi tekanan dari pihak yang diduga menjadi mafia tanah.