Divonis 4 Bulan, Korban Kriminalisasi Protes Soal Tudingan Mafia Tanah
jpnn.com, JAKARTA - Korban kriminalisasi di Jakarta mengajukan protes kepada aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa hingga hakim.
Proses hukum seharusnya memegang prinsip adil, objektif, dan didukung dengan bukti yang kuat untuk mengungkapkan mafia tanah yang sesungguhnya.
Devid dan Effendi adalah dua korban kriminalisasi yang dituding sebagai mafia tanah di kawasan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Maret 2021 lalu.
Tuduhan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat yang didukung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat itu dinilai tidak mempunyai dasar hukum dan tidak pernah ditunjukkan barang bukti dalam persidangan.
“Tidak pernah ditunjukkan barang bukti yang menguatkan kami sebagai mafia tanah seperti yang dituding sejak penahanan. Sejumlah langkah akan ditempuh karena merugikan nama baik kami,” ujar Devid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Menurut Devid, banyak kejanggalan sejak awal penahanan oleh polisi hingga vonis di PN Jakarta Pusat dengan putusan Nomor 485/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst tanggal 1 Desember 2021.
Adapun kejanggalan tersebut adalah pihak yang melaporkan kasus justru sudah mencabut laporannya ke Polres Jakpus pada 10 Mei 2021 karena tidak ada kaitannya.
“Ini sudah diakui oleh saksi dari penyidik bahwa laporan itu sudah dicabut. Pelapor pun sudah menyatakan tidak menuntut pidana maupun perdata,” ujar Devid.