Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji divonis 4 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Vonis terhadap Anji dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar daring oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (11/10).
"Menjatuhkan hukuman kepada Anji dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua, Senin (11/10).
Terkait vonis tersebut, Anji mengaku siap menerimanya.
"Terima, Yang Mulia," ungkap Anji.
Vonis untuk mantan vokalis Drive tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Anji ditangkap pihak kepolisian di studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta pada 11 Juni 2021.