Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Gaga Muhammad Bakal Ajukan Banding?

Rabu, 19 Januari 2022 – 22:31 WIB
Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Gaga Muhammad Bakal Ajukan Banding? - JPNN.COM
Terdakwa Gaga Muhammad dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Gaga Muhammad masih menpertimbangkan upaya banding atau tidak atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, perihal perkara kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Pasalnya, Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta atau kurungan dua bulan.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid mengatakan pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap.

"Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir," ujar Fachmi usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Namun, kemungkinan besar pihak Gaga Muhammad akan mengajukan upaya banding.

Fachmi mengatakan pihaknya masih memikirkan langkah selanjutnya atas putusan hakim itu.

"Apakah banding atau tidak tujuh hari lagi kami putuskan, tetapi besar kemungkinan banding," ucapnya.

Dia pun membeberkan alasan pihaknya berpikiran untuk mengajukan upaya banding.

Terdakwa Gaga Muhammad masih menpertimbangkan soal upaya banding atau tidak atas putusan majelis PN Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News