Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 4 tahun, Andi Mallarangeng Salahkan Adik

Jumat, 18 Juli 2014 – 18:01 WIB
Divonis 4 tahun, Andi Mallarangeng Salahkan Adik - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perencanaan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/7). Andi divonis 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, nampak tidak sepenuhnya rela mendapatkan hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pasalnya, terdakwa kasus korupsi di proyek Hambalang itu merasa tidak pernah menikmati uang dari rekanan proyek sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel.

Andi bersikeras seharusnya bukan dia yang menjalani hukuman tersebut. Secara tak langsung Andi menyatakan adiknya yang seharusnya bertanggungjawab atas kasus tersebut.

"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat yang bertanggung jawab. Tidak bisa adiknya berbuat, lalu dia bertanggung jawab," tegas Andi usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).

Andi juga merasa alasannya dikuatkan oleh putusan hakim. Dia merasa hal itu tidak terbukti.

"Ini juga bisa kita lihat. Tuntutan jaksa yang menyebutkan, dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini itu, tidak terbukti," imbuh Andi.

Namun saat didesak apakah dia ingin Choel segera diseret ke proses penyidikan, Andi tidak secara gamblang menjawabnya.

"Sekali lagi saya mengatakan, siapa yang berbuat, yang bertanggung jawab," jawab Andi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan Andi terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu. 

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, nampak tidak sepenuhnya rela mendapatkan hukuman empat tahun penjara oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News