Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 4 tahun, Andi Mallarangeng Salahkan Adik

Jumat, 18 Juli 2014 – 18:01 WIB
Divonis 4 tahun, Andi Mallarangeng Salahkan Adik - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perencanaan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/7). Andi divonis 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin. Atas kasus ini Andi dihukum pidana penjara 4 tahun, diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, nampak tidak sepenuhnya rela mendapatkan hukuman empat tahun penjara oleh

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News