Divonis 4 tahun, Andi Mallarangeng Salahkan Adik
Jumat, 18 Juli 2014 – 18:01 WIB
Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin. Atas kasus ini Andi dihukum pidana penjara 4 tahun, diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. (flo/jpnn)