Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu
Jumat, 19 November 2010 – 04:51 WIB
JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun "Jandaku" itu juga didenda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan. Imam menyatakan banding, karena vonis dianggapnya terlalu tinggi.
Polisi menangkap Imam ketika berada di Medan pada 2008 lalu. Imam ditengarai membawa dan memiliki psikotropika golongan I jenis shabu seberat 0,85 gram, viagra, dan sebuah senjata tajam. Namun, Imam membantahnya. Imam menuding barang 0,85 gram shabu itu merupakan milik aparat yang menangkapnya, oknum anggota polisi unit narkoba Polsek Cempaka Putih. "Kita akan pertanggung jawabkan masing-masing di akhirat," ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan tetap yakin dengan putusannya. Menurut hakim, hukuman yang tinggi itu karena Imam tak merasa jera atas kasus yang menimpanya.
JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Gosip
Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara, Fuji Ucap Syukur
Rabu, 13 November 2024 – 05:59 WIB - Gosip
Andrew Andika dan Tengku Dewi Siap Hadiri Sidang Cerai Hari Ini
Rabu, 13 November 2024 – 05:31 WIB - Gosip
Bersedia Mediasi Novi dan Agus, Denny Sumargo: Ikuti Aturan Saya
Rabu, 13 November 2024 – 04:09 WIB - Seleb
Tubuhnya Kembali Ideal Setelah 2 Bulan Melahirkan, Patricia Gouw Ungkap Rahasianya
Rabu, 13 November 2024 – 00:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Mutasi Terbaru Polri, 55 Perwira Kena Rotasi, 3 Orang jadi Kapolda
Rabu, 13 November 2024 – 04:00 WIB - Pilkada
Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
Rabu, 13 November 2024 – 03:29 WIB - Hukum
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Adhi Makayasa Akpol 1989, Kini Jadi Wakapolri Era Prabowo
Rabu, 13 November 2024 – 05:00 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 13 November 2024
Rabu, 13 November 2024 – 05:53 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kapolri Beraksi, Reza Indragiri Bilang 'Serba-mengambang'
Rabu, 13 November 2024 – 06:15 WIB