Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu
Jumat, 19 November 2010 – 04:51 WIB
JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun "Jandaku" itu juga didenda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan. Imam menyatakan banding, karena vonis dianggapnya terlalu tinggi.
Polisi menangkap Imam ketika berada di Medan pada 2008 lalu. Imam ditengarai membawa dan memiliki psikotropika golongan I jenis shabu seberat 0,85 gram, viagra, dan sebuah senjata tajam. Namun, Imam membantahnya. Imam menuding barang 0,85 gram shabu itu merupakan milik aparat yang menangkapnya, oknum anggota polisi unit narkoba Polsek Cempaka Putih. "Kita akan pertanggung jawabkan masing-masing di akhirat," ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan tetap yakin dengan putusannya. Menurut hakim, hukuman yang tinggi itu karena Imam tak merasa jera atas kasus yang menimpanya.
JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Event
TE Entertainment Bakal Gelar Konser X, Tak Sekadar Acara Hiburan
Senin, 20 Mei 2024 – 19:54 WIB - Seleb
Tak Hadiri Pernikahan Rizky Febian, Nathalie Holscher: Aku Sakit
Senin, 20 Mei 2024 – 17:08 WIB - Gosip
Nathalie Holscher Puji Kekasih Baru Sule, Santyka Fauziah
Senin, 20 Mei 2024 – 16:06 WIB - Seleb
Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Sarwendah: Ayah Dehidrasi
Senin, 20 Mei 2024 – 14:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - Tokoh
Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
Senin, 20 Mei 2024 – 21:54 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Senin, 20 Mei 2024 – 23:49 WIB - Jateng Terkini
Berjalan dari Kota Semarang, Biksu Thudong Kini Telah Sampai di Candi Borobudur
Senin, 20 Mei 2024 – 22:00 WIB - Timur Tengah
Pengadilan Kriminal Internasional: Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang
Senin, 20 Mei 2024 – 21:50 WIB