Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu

Jumat, 19 November 2010 – 04:51 WIB
Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu - JPNN.COM
Imam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Dia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(gus/jpnn)

JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close