Divonis 4,6 Tahun, Pelatih Golf Rudi Janji Introspeksi
Ardi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam memberikan keputusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa dianggap membantu mengungkap kasus hukum lain, berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya.
Menanggapi putusan, Ardi menerimanya dan tidak akan melakukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. "Saya menerima putusan itu. Saya jadikan ini untuk memperbaiki diri," tandas Ardi.(gil/jpnn)