Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 5 Tahun, Asral Pasrah

Jumat, 12 November 2010 – 21:55 WIB
Divonis 5 Tahun, Asral Pasrah - JPNN.COM
Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan bahwa terdakwa, Asral Racman terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam kasus peneribitana IUPHHK-HT di dua kabupaten di provinsi Riau yakni kabupaten Siak dan Pelalawan dalam kurun waktu 2002-2005. (yud/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kadishut Riau, Asral Racman yang menjadi terdakwa dalam kasus penerbitan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close