Divonis 5 Tahun, Asral Pasrah
Jumat, 12 November 2010 – 21:55 WIB
Kuasa hukum terdakwa, M Rudjito SH menyatakan, setelah hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, akhirnya terdakwa memutuskan untuk tidak banding terkait putusan majlis hakim Tipikor. ‘’ Setelah berpikir-pikir selama tujuh hari, Asral pilih untuk tidak banding, ’’ kata Rudjito kepada Riau Pos, Jumat (12/11).
Alasan klienya untuk tidak menempuh langkah hukum selanjutnya ungkap Rudjito, lebih kepada alasan pribadi bukan masalah yuridis. Mungkin saja sebut Rudjito, jika diajukan banding ada kekawatiran terdakwa akan menerima hukuman yang semakin berat lagi. ‘’ Kalau kita sebagai kuasa hukumnya tentu menyarankan harus banding. Tapi itu dikembalikan lagi kepada Asral, karena yang punya perkara adalah dia. Jadi ketika dia menyatakan tidak banding, ya kita ikuti,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (5/11) pekan lalu, Majlis hakim Tipikor menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara kepada tersakwa, Asral dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majlis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
JAKARTA - Mantan Kadishut Riau, Asral Racman yang menjadi terdakwa dalam kasus penerbitan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:24 WIB - Kriminal
Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:46 WIB - Kriminal
Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:51 WIB - Kriminal
Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:06 WIB - All Sport
VNL 2024: China Membuat AS Tak Berdaya, Brasil Hantam Korea
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:31 WIB - Sepak Bola
Jay Idzes Dipanggil Timnas Indonesia, Venezia Beri Dukungan
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:40 WIB - Kriminal
Bule Rusia tak Terima Dideportasi setelah Bongkar Mafia Narkoba, Menohok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:40 WIB - Dahlan Iskan
Lia Ahok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB