Divonis 5 Tahun, Asral Pasrah
Jumat, 12 November 2010 – 21:55 WIB
Kuasa hukum terdakwa, M Rudjito SH menyatakan, setelah hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, akhirnya terdakwa memutuskan untuk tidak banding terkait putusan majlis hakim Tipikor. ‘’ Setelah berpikir-pikir selama tujuh hari, Asral pilih untuk tidak banding, ’’ kata Rudjito kepada Riau Pos, Jumat (12/11).
Alasan klienya untuk tidak menempuh langkah hukum selanjutnya ungkap Rudjito, lebih kepada alasan pribadi bukan masalah yuridis. Mungkin saja sebut Rudjito, jika diajukan banding ada kekawatiran terdakwa akan menerima hukuman yang semakin berat lagi. ‘’ Kalau kita sebagai kuasa hukumnya tentu menyarankan harus banding. Tapi itu dikembalikan lagi kepada Asral, karena yang punya perkara adalah dia. Jadi ketika dia menyatakan tidak banding, ya kita ikuti,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (5/11) pekan lalu, Majlis hakim Tipikor menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara kepada tersakwa, Asral dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majlis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
JAKARTA - Mantan Kadishut Riau, Asral Racman yang menjadi terdakwa dalam kasus penerbitan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
Rabu, 27 November 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
Selasa, 26 November 2024 – 21:38 WIB - Kriminal
Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
Selasa, 26 November 2024 – 19:40 WIB - Kriminal
Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
Selasa, 26 November 2024 – 19:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
Rabu, 27 November 2024 – 13:25 WIB - Hukum
Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani di Warung Depan Polres
Rabu, 27 November 2024 – 13:43 WIB - Film
Daftar Pemain Film Tak Ingin Usai di Sini Akhirnya Diumumkan
Rabu, 27 November 2024 – 09:09 WIB - Olahraga
Stadion GBT Surabaya Berpotensi Jadi Kandang Timnas Indonesia Saat Piala AFF
Rabu, 27 November 2024 – 10:35 WIB - Pilkada
Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres
Rabu, 27 November 2024 – 12:33 WIB