Divonis 5 Tahun, Pembakar Gedung Kejati Jabar Mengamuk
Meski lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU, Dedi dengan tegas mengajukan banding.
Menurut kuasa hukum Dedi, Torkis P Siregar, dirinya tidak mempersoalkan isi putusan majelis hakim tersebut, namun dirinya meminta agar penegakan hukum tidak diskriminatif.
“Sepanjang persidangan, tidak ada saksi fakta yang melihat Dedi Sugarda melakukan pembakaran,” tukas Torkis.
Sementara itu, jaksa masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ditambah, pelemparan sepatu masih berada dalam persidangan, mengingat hakim belum menutupnya.
“Saya akan laporkan dulu kepada pimpinan,” singkat Taufik.
Sebelumnya, Dedi membakar Gedung Kejati Jabar pada Minggu 5 Juni 2016. Motif dirinya melakukan pembakaran, karena tak bisa menerima kinerja jaksa yang kurang maksimal.
Dedi beraksi seorang diri dan masuk ke area gedung dengan santai sambil menenteng botol bekas minuman isotonik yang ternyata berisi bensin. Tanpa dicurigai petugas yang sedang berjaga, terdakwa melihat bagian aula dan langsung menyiramkan bensin itu lalu menyulutnya dengan korek api.
Setelah api menyala, terdakwa berusaha kabur, namun dapat diamankan petugas. Hanya saja, akibat aksinya, bagian aula Gedung Kejati Jabar pun ludes dilalap si jago merah.