Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 5 Tahun, Pembakar Gedung Kejati Jabar Mengamuk

Selasa, 24 Januari 2017 – 19:24 WIB
Divonis 5 Tahun, Pembakar Gedung Kejati Jabar Mengamuk - JPNN.COM
GARIS POLISI: Petugas Kepolisian memasang garis polisi (police line) di Aula Kejati Jawa Barat, jalan LLE RE Martadinata, Kota Bandung, usia terjadinya kebakaran, Minggu (5/6). Foto: Khairizal/Radar Bandung/JPNN.com Ilustrasi by: Khairizal/Radar Bandung

Beruntung api tak sampai merembet ke bagian lain dari bangunan. Ruangan Kepala Kejati Jabar yang tepat berada di atas aula, juga selamat dari amukan api.

Aksi yang dilakukan Dedi, tidak jauh berselang usai pisah sambut Kajati Jabar, dari Feri Wibisono ke Setia Untung Arimuladi. Bahkan, berlangsung di bulan suci Ramadan.

Barang-barang sisa acara pun, seperti halnya bunga ucapan selamat, masih berada di ruangan saat Dedi melakukan pembakaran. Akibat peristiwa itu, kerugian yang dialami oleh pihak Kejati Jabar mencapai Rp 170 juta. (nda)

 Kericuhan mewarnai sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembakaran gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dedi Sugarda di Pengadilan Negeri

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close