Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Divonis 6 Bulan, Dwi Sasono Bebas Bulan Depan

Kamis, 08 Oktober 2020 – 19:29 WIB
Divonis 6 Bulan, Dwi Sasono Bebas Bulan Depan - JPNN.COM
Widi B3 dan suami, Dwi Sasono. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono divonis enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Tim kuasa hukum Dwi Sasono mengatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama sembilan bulan.

"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kami ajukan pledoi kemarin," kata kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, Kamis (8/10).

Menurut tim kuasa hukum, Dwi Sasono memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Akan tetapi, majelis hakim memvonis Dwi Sasono sesuai dengan pledoi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

"Intinya Mas Dwi memang dinyatakan bersalah sebagaimana telah diakui oleh beliau, namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kami yaitu enam bulan," beber Firdaus.

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Saat penangkapan, aparat menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram milik Dwi Sasono.

Aktor Dwi Sasono akhirnya divonis enam bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close