Divonis 6 Bulan, Putra Siregar & Rico Valentino Segera Hirup Udara Bebas, Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putra Siregar dan Rico Valentino enam bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan atas kasus pengeroyokan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Oleh karena itu, kemungkinan besar Putra Siregar dan Rico Valentino bisa segera menghirup udara bebas.
Pasalnya, mereka telah menjalani masa tahanan selama empat bulan satu minggu.
"Apabila nanti jaksa tidak banding maka tinggal menjalani pengurangan sisanya," ujar kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Jika tak ada halangan, kemungkinan keduanya bakal bebas dari jeruji besi pada bulan depan.
Namun, sejauh ini pihaknya tengah mengupayakan program asimilasi agar keduanya bisa keluar lebih cepat.
"Kalau enggak ada aral melintang insyaallah September keluar," kata Nur Wafiq.