Divonis 6 Bulan, Putra Siregar & Rico Valentino Segera Hirup Udara Bebas, Kapan?
Terlepas dari itu, dia berharap agar permasalahan hukum yang dihadapi kliennya bisa segera selesai.
"Kami berharap masalah ini selesai tanpa ada upaya hukum lebih lanjut," tutur Nur Wafiq.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino telah diputus pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan atas kasus penganiayaan.
Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8).
Adapun putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 10 bulan pidana penjara.
Kasus itu berawal dari Putra Siregar dan Rico Valentino yang diduga terlibat pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: